- Pihak yang Berakad: Ada mu'jir (pihak yang menyewakan) dan musta'jir (pihak yang menyewa).
- Objek Ijarah: Barang atau jasa yang disewakan harus jelas dan memiliki manfaat yang bisa dinilai.
- Ujrah (Sewa): Harga sewa harus disepakati di awal akad dan jelas besarannya.
- Jangka Waktu: Masa sewa harus ditentukan dengan jelas.
- Akad: Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak untuk melakukan ijarah.
- Al-Qur'an:
- Surah Al-Baqarah (2:233) yang menjelaskan tentang upah bagi ibu yang menyusui anaknya.
- Surah Al-Qasas (28:26-27) tentang Nabi Musa AS yang bekerja sebagai penggembala kambing selama 8 atau 10 tahun dengan imbalan menikahi putri Nabi Syuaib AS.
- As-Sunnah:
- Hadis tentang Nabi Muhammad SAW yang membayar upah kepada orang yang memandikan jenazah putrinya.
- Hadis tentang Nabi Muhammad SAW yang menyewa lahan pertanian di Khaibar.
- Ijma': Para ulama sepakat bahwa ijarah dibolehkan karena memenuhi kebutuhan manusia dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
- Pihak yang Berakad (Aqidain): Mu'jir (pihak yang menyewakan) dan Musta'jir (pihak yang menyewa). Keduanya harus memenuhi syarat cakap hukum (baligh dan berakal).
- Objek Ijarah (Ma'jur Bih): Barang atau jasa yang disewakan harus jelas, memiliki manfaat yang bisa dinilai, dan diperbolehkan dalam syariah.
- Ujrah (Sewa): Harga sewa harus disepakati di awal akad dan jelas besarannya. Pembayaran sewa bisa dilakukan di awal, di akhir, atau secara berkala sesuai kesepakatan.
- Ijab dan Qabul (Serah Terima): Adanya pernyataan dari mu'jir untuk menyewakan dan pernyataan dari musta'jir untuk menyewa.
- Kerelaan: Akad ijarah harus dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak, tanpa paksaan atau tekanan.
- Kejelasan Objek: Objek ijarah harus jelas spesifikasinya, sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
- Manfaat yang Diperbolehkan: Manfaat dari objek ijarah harus sesuai dengan syariah dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
- Kemampuan Menyerahkan Objek: Mu'jir harus mampu menyerahkan objek ijarah kepada musta'jir sesuai dengan kesepakatan.
- Ijarah Aset: Ijarah ini melibatkan penyewaan aset berwujud, seperti properti (rumah, apartemen, kantor), kendaraan, atau peralatan. Contohnya, menyewa mobil untuk keperluan transportasi atau menyewa gedung untuk kegiatan bisnis.
- Ijarah Jasa (Ijarah Al-A'mal): Ijarah ini melibatkan penyewaan jasa seseorang, seperti jasa tenaga kerja, jasa profesional (dokter, pengacara, konsultan), atau jasa keterampilan (tukang, montir). Contohnya, mempekerjakan seorang desainer grafis untuk membuat logo perusahaan atau menggunakan jasa seorang guru les privat.
- Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT): Ini adalah jenis ijarah yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan aset dari mu'jir kepada musta'jir. Dalam IMBT, musta'jir membayar sewa secara berkala, dan pada akhir masa sewa, aset tersebut menjadi milik musta'jir dengan harga yang telah disepakati di awal akad. IMBT sering digunakan dalam pembiayaan kepemilikan rumah atau kendaraan.
- Sewa Rumah atau Apartemen: Ini adalah contoh ijarah aset yang paling umum. Kamu membayar sewa bulanan kepada pemilik rumah atau apartemen untuk mendapatkan hak menggunakan properti tersebut selama masa sewa.
- Sewa Kendaraan: Kamu bisa menyewa mobil, motor, atau sepeda untuk keperluan transportasi. Kamu membayar biaya sewa harian, mingguan, atau bulanan kepada perusahaan rental.
- Jasa Transportasi Online: Ketika kamu menggunakan aplikasi transportasi online seperti Gojek atau Grab, kamu sebenarnya sedang melakukan ijarah jasa. Kamu membayar ongkos kepada pengemudi untuk mengantarkanmu ke tujuan.
- Pendidikan: Biaya sekolah atau kuliah juga bisa dianggap sebagai ijarah jasa. Kamu membayar biaya pendidikan kepada lembaga pendidikan untuk mendapatkan ilmu dan keterampilan.
- Pakaian Adat: Menyewa pakaian adat untuk acara tertentu juga termasuk ijarah.
- Mendapatkan Penghasilan: Mu'jir mendapatkan penghasilan tetap dari uang sewa yang dibayarkan oleh musta'jir.
- Memanfaatkan Aset yang Tidak Terpakai: Ijarah memungkinkan mu'jir untuk memanfaatkan aset yang tidak terpakai, sehingga menghasilkan pendapatan tambahan.
- Mempertahankan Kepemilikan Aset: Mu'jir tetap memiliki aset tersebut, meskipun hak gunanya dialihkan kepada musta'jir.
- Memperoleh Manfaat Tanpa Harus Membeli: Musta'jir bisa mendapatkan manfaat dari suatu barang atau jasa tanpa harus membelinya, sehingga lebih hemat biaya.
- Fleksibilitas: Musta'jir bisa menggunakan barang atau jasa tersebut hanya pada saat dibutuhkan, tanpa harus memikirkan biaya perawatan atau penyimpanan.
- Mengurangi Risiko: Musta'jir tidak perlu menanggung risiko kerusakan atau penurunan nilai aset, karena risiko tersebut ditanggung oleh mu'jir.
- Penentuan Harga Sewa: Menentukan harga sewa yang adil dan sesuai dengan nilai manfaat objek ijarah bisa menjadi tantangan, terutama untuk aset yang unik atau jarang diperdagangkan.
- Perawatan dan Pemeliharaan Aset: Perjanjian tentang siapa yang bertanggung jawab atas perawatan dan pemeliharaan aset harus jelas, agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
- Risiko Kerusakan atau Kehilangan Aset: Risiko kerusakan atau kehilangan aset harus dikelola dengan baik, misalnya dengan menggunakan asuransi syariah.
- Kepatuhan Syariah: Memastikan bahwa seluruh proses ijarah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang fiqih muamalah.
Ijarah adalah istilah yang mungkin sering kamu dengar, terutama jika kamu tertarik dengan ekonomi syariah. Secara sederhana, ijarah adalah akad sewa-menyewa dalam Islam. Tapi, apa sebenarnya pengertian ijarah itu? Mari kita bahas secara mendalam!
Definisi Ijarah
Secara etimologis, ijarah berasal dari kata bahasa Arab yang berarti al-ajru, yaitu imbalan atau upah. Secara terminologis, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah). Jadi, pengertian ijarah ini mirip dengan konsep sewa-menyewa yang kita kenal sehari-hari, tapi dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariah.
Dalam pengertian ijarah, ada beberapa elemen penting yang perlu diperhatikan:
Perbedaan Ijarah dengan Jual Beli
Sekilas, ijarah mirip dengan jual beli, tapi ada perbedaan mendasar. Dalam jual beli, terjadi perpindahan kepemilikan barang dari penjual ke pembeli. Sementara dalam pengertian ijarah, yang berpindah hanyalah hak guna atau manfaat dari barang atau jasa tersebut, sedangkan kepemilikan tetap pada pihak yang menyewakan (mu'jir).
Misalnya, kamu menyewa apartemen. Kamu berhak menggunakan apartemen tersebut selama masa sewa, tapi kamu tidak menjadi pemilik apartemen tersebut. Kepemilikan tetap ada pada pemilik apartemen.
Dasar Hukum Ijarah
Ijarah diperbolehkan dalam Islam berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijma' (kesepakatan ulama). Beberapa dalil yang menjadi dasar hukum ijarah antara lain:
Rukun dan Syarat Ijarah
Agar akad ijarah sah, ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi:
Rukun Ijarah
Syarat Ijarah
Jenis-Jenis Ijarah
Dalam praktik ekonomi syariah, ijarah memiliki beberapa jenis, di antaranya:
Contoh Aplikasi Ijarah
Untuk lebih memahami pengertian ijarah, berikut beberapa contoh aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari:
Keuntungan dan Manfaat Ijarah
Ijarah menawarkan berbagai keuntungan dan manfaat bagi kedua belah pihak yang berakad:
Bagi Mu'jir (Pihak yang Menyewakan)
Bagi Musta'jir (Pihak yang Menyewa)
Tantangan dalam Penerapan Ijarah
Meski memiliki banyak manfaat, penerapan ijarah juga menghadapi beberapa tantangan:
Kesimpulan
Jadi, pengertian ijarah adalah akad sewa-menyewa dalam Islam yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Dengan memahami prinsip-prinsip dan jenis-jenis ijarah, kita bisa memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan kita sesuai dengan syariah. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu tentang ekonomi syariah, ya!
Lastest News
-
-
Related News
2025 Toyota 4Runner: Price, Release Date & More
Alex Braham - Nov 14, 2025 47 Views -
Related News
JPMorgan Chase Nostro Accounts: A Comprehensive Guide
Alex Braham - Nov 15, 2025 53 Views -
Related News
So Paulo Vs LDU Quito: Prediction, Odds & Preview
Alex Braham - Nov 13, 2025 49 Views -
Related News
Emirates Mexico City: Your Dream Career Starts Here
Alex Braham - Nov 17, 2025 51 Views -
Related News
2024 BMW X3 Engines: Power, Performance & Specs
Alex Braham - Nov 15, 2025 47 Views